Kota Jambi (2/5/2013), Maraknya peredaran makanan produksi industri rumah tangga khususnya di Provinsi Jambi, perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Industri Rumah Tangga Pangan sesuai SK Kepala Badan POM R.I Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi pada tanggal 2 Mei 2013 bertempat di Hotel Cosmo melaksanakan Advokasi Implementasi peraturan dan keputusan Kepala Badan POM R.I terkait Industri Rumah Tangga Pangan yang diikuti oleh 20 (dua puluh) peserta terdiri dari petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Perindag Provinsi/ Kota , Biro Kesramas Provinsi/Kota , Biro Humas Provinsi/Kota serta Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi/Kota Jambi. Yang dibuka langsung oleh Kepala Balai POM di Jambi Drs. Irwansyah, Apt, MM dan kegiatan ini bertujuan memberikan panduan bagi tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan IRTP agar pangan IRT yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan.
Materi Advokasi Implementasi disampaikan oleh Kepala Balai POM di Jambi Drs. Irwansyah, Apt, MM serta Yanti Ratnasari, SP, MP dan Teti Rosniawati, STP dari Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM R.I
Diharapkan melalui Adokasi Implementasi peraturan dan keputusan Kepala Badan POM R.I terkait Industri Rumah Tangga Pangan kita tingkatkan pengawasan dan pembinaan IRTP di Kabupaten/Kota.(ES)BPOM di Jambi