Profil

Pengawasan Obat dan Makanan memiliki fungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing Nasional maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat dengan Badan POM, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Sebagai upaya peningkatan efektifitas kinerja pengawasan Obat dan Makanan di seluruh wilayah Indonesia maka Badan POM berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/559/M.KT.01/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal Penataan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan, menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis  di lingkungan Badan POM.

 

Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT Badan POM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan dengan klasifikasi UPT Badan POM sesuai Pasal 5 Peraturan Badan POM No. 19 Tahun 2023, terdiri atas:

a)    Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, selanjutnya disebut Balai Besar POM;

b)   Balai Pengawas Obat dan Makanan, selanjutnya disebut Balai POM;

c)    Loka Pengawas Obat dan Makanan, selanjutnya disebut Loka POM.

 

Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023. Untuk Wilayah Propinsi Jambi terdapat 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis Badan POM yaitu :

1)  Balai POM di Jambi : Wilayah kerja sebanyak 7 Kabupaten/Kota diantaranya Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo.

2)  Balai POM di Bungo : Wilayah kerja sebanyak 4 Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Bungo, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan 
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

a.    Kedudukan

Balai POM di Jambi merupakan UPT Badan POM yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan POM, secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama, sesuai Peraturan  Badan POM Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 2.

b.   Tugas Pokok

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026 tentang OTK UPT di lingkungan Badan POM, maka Balai POM di Jambi sebagai UPT Badan POM mempunyai tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    Seperti yang tercantum pada Pasal 4, UPT Badan POM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

Fungsi

1.          Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

2.          Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;

3.          Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanankefarmasian;

4.          Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;

5.          Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;

6.          Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;

7.          Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;

8.          Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan atau penyidikan;

9.    Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang   pengawasan Obat dan Makanan;

10.     Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;

11.     Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

12.     Pelaksanaan kerjasama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

13.     Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

14.     Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan

15.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Agus Riyanto S.Farm.,Apt.,M.M

Lahir pada tanggal 04 Agustus 1981

RIWAYAT PENDIDIKAN :
Sarjana (S-1)    : Universitas Setia Budi - Surakarta
Apoteker          : Universitas Setia Budi - Surakarta
Magister (S-2) Manajemen  : Universitas Telkom - Bandung

RIWAYAT JABATAN
Kepala Loka POM di Sanggau, Kalimantan Barat  :   2018 - 2021
Kepala Balai POM di Palu, Sulawesi Tengah : 2021 - 2023
Kepala Balai POM di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung : 2023 - Juli 2026
Kepala Balai POM di Jambi, Jambi : Juli 2026 - Sekarang

PENGHARGAAN/PRESTASI :
Tahun 2016 : Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya X Tahun

Sarana