(Serlik, 06/05/15) Penggunaan bahan kimia di berbagai bidang cenderung semakin meningkat, dengan berbagai peranan bahan kimia dalam meningkatkan hasil pertanian, tidak kalah penting peran dari aneka produk kimia dalam peningkatan derajat kesehatan seperti sediaan farmasi, kosmetika dan produk rumah tangga menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Setiap pengguna yang menangani bahan kimia perlu memiliki pengetahuan dan pengawasan dalam upaya langkah pengamanan untuk mencegah atau meminimalkan risiko penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dalam pangan dapat diatasi melalui terbentuknya Tim Pengawas Terpadu di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota sesuai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Kepala Badan POM RI.
Pembukaan acara pertemuan Advokasi Peraturan Bersama oleh Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan POM RI dilaksanakan tanggal 05 Mei 2015 di Aula Balai POM Jambi diawali Minum Jamu Gendong Bersama dengan jumlah peserta 29 (dua puluh sembilan) orang dari SKPD Propinsi dan 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang terkait dalam Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya.
Penyampaian materi oleh narasumber pusat Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, Drs.H.Mustofa,M.Kes,Apt, Kasubdit Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Harul Fauzi dan narasumber daerah Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi Dra.Filda Deviarni dan Kepala Balai POM di Jambi, Drs.H.Ujang Supriatna,Apt dengan tujuan advokasi untuk memberikan pemahaman kepada Lintas Sektor terkait/SKPD yang tergabung dalam Tim Pengawas Terpadu Provinsi, Kabupaten/Kota terkait Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala badan Pom RI nomor 43 dan nomor 2 tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan dan bersama-sama mengimplementasikan Peraturan Bersama tersebut melalui sinergisme peran Tim Pengawas Terpadu Pusat dengan Tim Pengawas Terpadu Provinsi, Kabupaten/Kota.
Akhir Pertemuan Advokasi Peraturan Bersama ini menghasilkan kesepakatan rancangan SK Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang akan dilanjutkan langsung oleh Biro Hukum Setda Propinsi Jambi dan Kabupaten/Kota Jambi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Jambi .(s/ar).