AMANkah PANGAN ku melalui CEK-BPOM

10-12-2019 Jambi Dilihat 2478 kali

Sungai Penuh, Jambi – Rabu (11/12/19)

Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. 

Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Sungai Penuh melakukan intensifikasi pengawasan pangan dengan target pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak (penyok, kaleng berkarat dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan supermarket, toko dan pasar tradisional di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Petugas Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Sungai Penuh juga memberikan sosialisasi aplikasi CEK BPOM (cek izin edar) dan aplikasi BPOM MOBILE (cek izin edar dengan 2D-Barcode)  kepada pelaku usaha dan konsumen yang sedang berbelanja dengan harapan semoga pelaku usaha dan konsumen mampu melindungi diri sendiri terhadap produk-produk ilegal dan petugas juga  bagi-bagi leaflet/brosur pesan keamanan pangan CEK_KLIK  (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) kepada pengunjung.

Dalam tahap II ini petugas masih menemukan produk pangan kadaluarsa dan pangan rusak (kaleng bocor) pada sarana minimarket kota Sungai Penuh dan terhadap temuan tersebut dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana secara suka rela.

Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 juga akan melibatkan stake holder dari Dinas Kesehatan kota/kab, Dinas Perindag kota/kab serta Dinas Ketahanan Pangan yang akan dilaksanakan Tahap III 16-20 Desember 2019.

Dengan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 diharapkan kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci terhindar dari produk Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak sesuai dengan visi dan misi Badan POM obat dan makanan aman meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa serta Meningkatkan sistem pengawasan obat dan makanan berbasis resiko untuk melindungi masyarakat khususnya kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

 

UNIT LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN

KANTOR BADAN POM DI KOTA SUNGAI PENUH

Telepon : 0748-3215120

email      : loka_sungaipenuh@pom.go.id

                 lokasungaipenuh@gmail.com

#SahabatBPOM

#BPOMKerjaNyata

 

 

 

Sarana