Jambi, 7 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap isi siaran yang berkaitan dengan iklan, publikasi, dan promosi obat serta makanan, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Jambi, Musthofa Anwari, S.Si., Apt., melakukan koordinasi langsung dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, Kemas Alfajri, S.H., di Kantor KPID Jambi.
Pertemuan tersebut menjadi langkah konkret implementasi kerja sama antara Balai POM dan KPID Jambi dalam mengawal kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi yang mengatur promosi produk obat dan makanan di Provinsi Jambi.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh bentuk siaran, baik di radio maupun televisi lokal, tidak menyesatkan masyarakat melalui iklan obat, obat tradisional , makanan, dan suplemen yang belum mendapat izin edar atau mengandung klaim berlebihan,” tegas Musthofa Anwari.
Sementara itu, Ketua KPID Jambi, Kemas Alfajri, menyambut baik sinergi ini dan menyatakan komitmen KPID dalam mendukung pengawasan konten siaran demi melindungi hak konsumen dan menjaga kualitas informasi publik.
“Pengawasan bersama ini penting agar masyarakat Jambi mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab dari media penyiaran, khususnya terkait produk kesehatan dan pangan,” ujar Alfajri.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi teknis, termasuk pertukaran informasi, dan pengawasan bersama iklan obat dan makanan yang sesuai regulasi.(mr)