Jambi-Balai POM di Jambi melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik selama 2 hari pada tanggal 11-12 Februari 2025 terhadap klinik kecantikan, importir kosmetik dan toko kosmetik. Pengawasan berfokus untuk pengawasan kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya/dilarang termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, kosmetik viral yang tidak sesuai ketentuan, dan kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai defenisi kosmetik (kosmetik yang diinjeksikan atau penggunaannya menggunakan microneedle sesuai surat edaran PW.03.08.44.11.24.2661).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu kosmetik. Kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan dengan cara melakukan pengecekan legalitas produk/kebenaran nomor ijin edar (NIE) melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui web cekbpom.pom.go.id, selain itu masyarakat juga dapat melakukan pengecekan produk kosmetik yang ditarik dari peredaran karena mengandung bahan berbahaya pada web BPOM Public Warning (www.publicwarningkos.pom.go.id).(uma)