Balai POM Jambi Temukan 247 pcs Makanan Kadarluarsa dan Rusak

19-04-2022 Jambi Dilihat 1709 kali

Dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan manfaat, Balai POM di Jambi melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan olahan di sarana distribusi pangan selama bulan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri 1443 H.

 

Petugas Balai POM Jambi telah melakukan pemeriksaan di 48  sarana distribusi pangan pada tanggal 4 – 18 April 2022. Sarana distribusi tersebut diantaranya gudang distribusi dan sarana retail seperti supermarket, swalayan dan minimarket di area Kota Jambi, dari 48 sarana 33 sarana Memenuhi Ketentuan dan 15 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan 

 

Fokus utama pemeriksaan yaitu pada pangan olahan tanpa izin edar, kadaluwarsa, dan rusak. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pangan olahan yang sudah kadaluwarsa dan rusak maka diminta untuk langsung dimusnahkan oleh pemilik sarana atau di kembalikan ke penyalur dengan mengirimkan bukti nota retur ke Balai POM di Jambi, sedang produk pangan olahan tanpa izin edar langsung dimusnahkan oleh pemilik sarana di tempat disaksikan oleh petugas Balai POM di Jambi dengan membuat berita acara pemusnahan.

 

Untuk Temuan produk pangan rusak sebanyak 25 item /57 pcs sedang untuk pangan kadarluarsa 15 item / 190 pcs sementara tdak ditemukan pangan tanpa izin edar.

 

Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan di sarana distribusi ini akan terus dilaksanakan oleh Balai POM Jambi hingga jelang Idul Fitri 1443 H bersama lintas sektor Dinas Kesehatan Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Jambi serta media massa lokal

 

 

Seksi Pemeriksaan dan Sertifikasi

Sarana