Kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua. Balai POM di Jambi secara rutin terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang beredar di wilayah provinsi jambi. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Namun, peredaran Obat dan Makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran.
Selasa, 29 Oktober 2024 bertempat di Halaman Kantor Balai POM di Jambi, telah dilakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti dan Temuan Hasil pengawasan Tahun 2023 sampai Oktober 2024.
Berdasarkan Hasil Pengawasan ataupun Hasil Operasi Terpadu Balai POM Jambi dengan Lintas Sektor terkait sepanjang tahun 2023 s.d Oktober 2024 telah terjadi pelanggaran di Bidang Obat dan Makanan dengan jumlah temuan sebanyak 662 Item (53.166 pieces) dengan nominal mencapai 760 Jutaan. Yang didominasi oleh Komoditi Pangan Ilegal (59%), Obat Ilegal (OOT) (17%), Obat Tradisional TIE (12%), Obat Daftar G (7%) dan Kosmetik (5%). Adapun tindak lanjut yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut berupa Sanksi Administratif (Peringatan, Peringatan Keras dan Membuat Surat Pernyataan) bahkan Sanksi Pidana (Pro Justitia).
Selama periode 2023-2024, PPNS BPOM di Jambi sudah berhasil menangani 8 Perkara Tindak Pidana kejahatan Obat dan Makanan di Porvinsi Jambi, dengan Total Barang Bukti sebanyak 12.145 pieces, perkiraan nilai ekonomis Rp. 575.115.000 dengan posisi perkara saat ini :
- Sebanyak 7 perkara sudah Incraht
- Sebanyak 1 perkara Tahap P19 .
Veramika Ginting, S.Si., Apt selaku Kepala Balai POM di Jambi menjelaskan bahwa Produk yang akan dimusnahkan diantaranya Barang Bukti Pro Justitia berupa Produk Pangan Olahan dan Suplemen Tanpa Izin Edar sebanyak 54 item (4.324 pieces). Disamping itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan hasil pengawasan Balai POM di Jambi sepanjang tahun 2023 s.d Oktober 2024 yang berjumlah sebanyak 579 item (39.078 pieces).
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan (membuang) isinya (untuk produk pangan dan suplemen kesehatan). Sedangkan pemusnahan terhadap produk obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan sediaan yang mengandung bahan berbahaya dilakukan secara simbolis di Halaman Balai POM di Jambi dengan cara dihancurkan menggunakan Blender. Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan ini diserahkan akan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang sudah mempunyai izin kelayakan operasional untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya.
Veramika juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan Obat dan Makanan. Tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan, ingat selalu “Cek KLIK”, Yaitu cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Label, pastikan memiliki Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsanya. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “CekBPOM”/ BPOM MOBILE.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.