Operasi penindakan dilakukan oleh pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi pada tanggal 5 April 2023 tepatnya pukul 14.30 WIB. Toko dan rumah yang berlokasi di Jalan Dara Jingga RT.04 Kelurahan Suljana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi didapatkan menyimpan PANGAN TIE sebanyak 992 PCS pangan yang dilarang untuk diditribusikan kepada masyarakat. Adapun 9 item Pangan TIE yang ditemukan berupa :
- Shantou Salted Plum sebanyak 45 pcs
- Sweet Chili Sauce sebanyak 72 pcs
- Hongkong Olive Vegetable 180 g sebanyak 312 pcs
- Salted Plum 150 g sebanyak 175 pcs
- Salted Plum 2 kg sebanyak 12 pcs
- Hongkong Olive Vegetable 450 g sebanyak 228 pcs
- Permen Hacks sebanyak 100 pcs
- Nestle Milo 3 in 1 sebanyak 24 pcs
- Minuman Beralkohol Jose Cuervo sebanyak 24 pcs.
Alex Sander, S.Farm., Apt, selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selaras dengan hal diatas, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi mengatakan bahwa perlu diungkap kasus jejaring ataupun informasi yang sama agar diketahui kemungkinan ada gudang – gudang lainnya dalam pendistribusian Pangan TIE di Provinsi Jambi.
Di masa yang serba digitalisasi modus operandi pendistribusian produk illegal semakin unik, bukan hanya secara online namun pelaku juga memanfaatkan tempat legal / resmi sebagai sarana untuk mendistribusikan produk yang illegal kepada pelanggan. Penindakan akan terus dilakukan guna untuk menimbulkan cultureshock untuk para pemain Pangan TIE agar menimbulkan efek jera dan membuat keamanan maupun keselamatan terhadap kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi. 992 pcs pangan illegal tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Balai POM di Jambi menggunakan truk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Balai POM di Jambi selalu menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu teliti dan baca label sebelum membeli dengan Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Ijin edar dan cek Kadaluarsa).