COACHING CLINIC PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OBAT DAN MAKANAN

07-12-2022 Jambi Dilihat 1467 kali

Kejahatan Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan dengan kesehatan dan juga merugikan negara dari sisi ekonomi. Peran penindakan sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan kemanusiaan tersebut. Dalam melaksanakan fungsi penindakan, Badan POM perlu terus mengedepankan asas di mana proses penyidikan menjadi upaya hukum terakhir setelah melalui proses asesmen komprehensif dan filter oleh fungsi cegah tangkal, intelijen, dan siber.

 

Dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan penanganan perkara di bidang obat dan makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi melaksanakan Coaching Clinic yang dilaksanakan di Aula Balai POM di Jambi pada hari Senin, 5 Desember 2022. Acara dibuka langsung oleh Kepala Balai POM di Jambi, Alex Sander, S. Farm., Apt, M.H yang diikuti oleh seluruh penyidik (PPNS) Balai POM di Jambi serta Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada fungsi pemeriksaan dan penindakan.

 

Dalam kesempatannya, Kepala Balai POM di Jambi juga menyampaikan materi terkait dengan trend kejahatan bidang Obat dan Makanan saat ini serta permasalahan ataupun kendala dalam penyelesaian perkara di Balai POM di Jambi. Dengan adanya Coaching clinic diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan penyidik serta memperkuat koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana obat dan makanan

 

Selain narasumber internal, turut hadir pula narasumber dari Ditreskrimsus Polda Jambi dan  Kejaksaan Tinggi Jambi yang menyampaikan bahwa Penyidik tugasnya adalah membuat terang perkara dengan alat bukti yang lengkap sehingga unsur - unsur pasal yang disangkakan dapat terpenuhi.

 

Penegakan hukum adalah kegiatan yang sifatnya terintegrasi (Integrated Criminal Justice System) antara POLRI/PPNS (penyidik), Jaksa (penuntut umum) dan Hakim (mengadili) Korwas mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan penyidikan dan mengedepankan serta mendorong PPNS melakukan penyidikan.

 

Bila ada hambatan dalam penyidikan komunikasikan dengan Korwas dan lakukan koordinasi sejak awal dengan Kejaksaan sehingga bila ada perbedaan persepsi segera dapat diketahui dan diselesaikan sehingga proses pemberkasan menjadi lebih optimal dan meminimalisir terjadinya bolak-balik berkas perkara.

Sarana