Jambi, 09 Oktober 2025 — Dinas Kesehatan Kota Jambi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat Tahun 2025 bertempat di Odua Weston Hotel Jambi, Jalan Gatot Subroto No.57, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi,SP, yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Manusia Dinask Kesehatan Kota Jambi, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas tenaga kefarmasian dan pelaku usaha agar lebih memahami regulasi perizinan serta tata kelola obat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi, serta PC Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Jambi. Peserta terdiri dari para tenaga kefarmasian dan penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek dan toko obat) se-Kota Jambi.
Perwakilan dari Balai POM di Jambi, Apt. Sarino, S.Farm.,MH, menekankan pentingnya pengelolaan obat yang sesuai ketentuan dan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal.
Sementara itu, Ketua PC IAI Kota Jambi, apt, Wirdayanti, S.Farm, menyampaikan bahwa apoteker memiliki peran strategis dalam meningkatkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
“Perizinan yang tepat dan pengelolaan obat yang benar akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap apotek. Kami berharap kegiatan ini mendorong para apoteker untuk terus meningkatkan kompetensi dan tanggung jawab profesinya.
Agenda Bimtek mencakup:
-
Sosialisasi mekanisme perizinan apotek dan toko obat melalui OSS RBA,
-
Penerapan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan obat dan vaksin,
-
Edukasi tentang resistensi antimikroba, serta
-
Penerapan standar pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 60 peserta pananggung jawab apotek dan toko obat yang ada di kota Jambi, anggaran yang digunakan adalah Dana Bantuan Alokasi Khusus (DAK( NF BOK POM tahun 2025, Dinas Kesehatan berharap seluruh pelaku usaha dan tenaga kefarmasian dapat lebih memahami prosedur perizinan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta berperan aktif dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang beredar di masyarakat.