Kuala Tungkal – Guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola fasilitas kesehatan (fasyanfar) terhadap standar dan regulasi perizinan serta pengelolaan obat, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan pada 17-18 September 2025 anggaran yang digunakan merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Kesehatan Badan POM tahun 2025
Kegiatan yang bertajuk "Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Saryanfar" ini digelar di Aula Hotel Arryad, Kuala Tungkal, yang diikuti oleh 100 orang peserta dari penanggung jawab Sarana Pelayanan Kefarmasian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Sebagai upaya menyajikan materi yang komprehensif, Dinas Kesehatan mengundang Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi sebagai narasumber yang diwakili oleh Sarino, S.Farm, Apt.,MH dari substansi Pemeriksaan Balai POM di Jambi
Berdasarkan rundown acara yang telah disusun, Balai POM di Jambi dijadwalkan memberikan pembahasan pada hari pertama, Rabu (17/9/2025) pukul 10.30 WIB, dengan topik "Pengendalian Resistensi Antimikroba di Indonesia Melalui Pengawasan Pengelolaan Obat". Selanjutnya, pada hari kedua, Kamis (18/9/2025) pukul 08.00 WIB, perwakilan BPOM akan kembali menyampaikan materi mengenai "Pengelolaan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Panduan Pengisian CAPA yang Benar."
Bimtek ini tidak hanya menghadirkan BPOM, tetapi juga melibatkan narasumber dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas para pengelola fasyanfar, sehingga mutu layanan kefarmasian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat terus ditingkatkan dan sesuai dengan standar serta regulasi yang berlaku.