INTENSIFIKASI PENGAWASAN PANGAN NATARU 2025

18-12-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 174 kali

Jambi –– Jelang hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan  di Jambi melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan NATARU di sejumlah sarana distribusi pangan khususnya di sarana distributor pangan, swalayan, mini market, toko pangan  di kab/kota Jambi

Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan dimaksudkan sesuai dengan fungsi Badan POM yaitu  menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengawasan distribusi pangan untuk dikonsumsi masyarakat.

Balai POM di Jambi akan selalu  mengawal pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga masyarakat Provinsi Jambi dapat terjamin mengkonsumsi pangan aman , bermutu dan bergizi

Petugas Balai POM Jambi di lapangan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar selalu memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik. 

Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik atau lebih dikenal dengan CPerPOB, adalah acuan yang digunakan dalam melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan termasuk izin edar produk pangan olahan.

Untuk sarana pangan dalam menjalankan usahanya akan diberikan sanksi tegas jika ada melanggar ketentuan CPerPOB. 

Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) dan cek bpom mobile sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.

 

Sarana