Kepala BPOM di Jambi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di TPA Talang Gulo Jambi

09-12-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 4647 kali

Jambi, 9 Desember 2025 — Kepala Balai POM di Jambi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Selasa pagi.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap berbagai barang bukti dari tindak pidana, mulai dari narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, hingga alat pertukangan, alat komunikasi dan sejumlah barang lain yang disita dalam berbagai perkara. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan beragam metode, seperti dibakar, dihancurkan, serta dirusak menggunakan alat berat untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Kehadiran BPOM di Jambi dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum serta komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari peredaran produk ilegal maupun zat berbahaya. Kejari Jambi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses hukum yang sudah selesai dan sebagai langkah preventif agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung lancar dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait dalam sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi pengawas lainnya. Kolaborasi ini menunjukkan kuatnya hubungan kerja sama antar lembaga dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan prinsip CJS (Criminal Justice System) yang mengedepankan integrasi antar penegak hukum.

Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat kian terlindungi dari ancaman peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta mempertegas kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik.

Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk untuk kesehatan. Selalu lakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan produk. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan sediaan farmasi dan makanan tanpa identitas atau Tanpa Izin Edar yang mencurigakan melalui layanan pengaduan BPOM di Jambi “PUNGGAWA POM Jambi” dengan menggunakan saluran Whatsapp BPOM di Jambi 085158225761; Balai POM di Jambi Siap Menuju WBBM.

Sarana