JAMBI ( 11 / 12/2023 ) BPOM di Jambi laksanakan Audit Eksternal Penerapan ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Adapun tujuan kegiatan ini untuk menanamkan budaya anti suap di dalam organisasi BPOM Jambi dasar kegiatan ini adalah, sebagai langkah awal untuk mencegah tindakan korupsi atau penyuapan.
Audit dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT ENHAII MANDIRI 186 dengan ibu Herlina Suprayogi sebagai auditor, Kegiatan audit mencakup Audit Kepala BPOM , Kepala Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan Anggota Tim, Tim Pengujian, Tim Penerimaan Sampel Pihak Ketiga, Tim Informasi dan Komunikasi, Tim Penindakan , Tim Inspeksi dan Sertifikasi Serta Tim Kepegawaian dan Rumah Tangga, Tim Keuangan , Tim Barang Milik Negara (BMN) dan Tim Pengadaan.
Dalam closing statement yang disampaikan Lead Auditor disimpulkan bahwa Balai POM di Jambi berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan SMAP. Dari proses audit yang dilaksanakan tidak ditemukan temuan baik mayor maupun minor. Atas dasar terserbut Auditor merekomendasikan Balai POM di Jambi untuk mendapatkan SNI ISO 37001:2016.
Audit Eksternal SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ditutup kepala Balai POM di Jambi. Dalam sambutan penutupan Veramika Ginting menyatakan Balai POM di Jambi akan berupaya menerapkan SMAP dengan baik dan benar serta sertifikat ISO 37001:2016 yang nantinya akan didapatkan merupakan amanah yang akan dipedomani dalam setiap pelaksanaan pengawasan obat dan makanan.