Menjelang bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1435 H, sebagaimana instruksi Kepala Badan POM RI, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi melakukan pengawasan pangan yang beredar di Kota Jambi bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi serta Dinas Kesehatan Kota Jambi . Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Jambi dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan tanggal 11 dan 12 Juni 2014 terhadap 35 sarana di kota jambi ditemukan 8 sarana yang tidak memenuhi ketentuan diantaranya 11 item pangan rusak ( penyok, berkarat dan kaleng yang sudah gembung), 2 item pangan kadaluarsa , 5 item pangan Tanpa Izin Edar (TIE) semuanya berjumlah 106 pcs.
Untuk Pangan Industri Rumah Tangga masih banyak pengusaha melakukan kemas ulang produk pangan tidak memiliki ruangan khusus pengemasan serta tidak memiliki izin edar PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pihak Dinas Kesehatan meminta agar segera mengajukan izin edar P.IRT sebelum produk diedarkan ke masyarakat dan ditemukan juga swalayan yang menjual produk yang tidak boleh diecer disarana distribusi karena ini khusus diproduksi untuk proses produksi.
Tindak lanjut yang diambil pembinaan di tempat, peringatan tertulis, pemilik sarana membuat surat pernyataan tidak menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Untuk produk temuan dilakukan pemusnahan ditempat oleh pemilik sarana dan disaksikan oleh tim petugas terpadu serta media massa.
Dan kepada masyarakat melalaui wawancara langsung di sarana dengan media cetak dan elektronik Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM di Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih makanan yang bermutu, baca label sebelum membeli ( perhatikan tanggal kadaluarsanya, bentuk kemasan , registrasi dan label harus berbahasa indonesia dan mudah untuk di baca ).
Pada pengusaha pangan dihimbau untuk mentaati aturan tentang pangan sesuai surat edaran Kepala Badan POM RI yang setiap tahun di sampaikan dan juga melalui pembinaan yang di sampaikan melalui pengawasan rutin.
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi