Jambi, 30 Juni 2025 – Petugas gabungan dari Balai POM di Jambi, Loka POM di Kabupaten Bungo, dan Polres Kabupaten Kerinci berhasil mengungkap peredaran obat ilegal dalam sebuah operasi Penindakan terhadap kiriman paket yang diduga mengandung sediaan farmasi berupa obat ilegal. Penelusuran ini bermula dari hasil koordinasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi dengan BPOM di Jambi terkait adanya kiriman paket sediaan farmasi diduga berisi obat ilegal. Hasil dari koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa paket tersebut akan dikirimkan menuju Kota Sungai Penuh melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman di Jambi untuk seseorang berinisial A.
Sesaat setelah penerima paket mengambil barang kiriman tersebut pada agen ekspedisi di Kota Sungai Penuh, tim penindakan BPOM di Jambi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan pemilik paket serta melakukan pemeriksaan terhadap satu buah paket berwarna hitam, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pemilik paket sebenarnya seseorang pria yang berinisial ANKD, petugas mendapati paket tersebut berisi Obat Tanpa Identitas/Tanpa Izin Edar sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tablet berwarna putih yang diduga sebagai obat Tramadol. Pelaku saat melakukan pengambilan ditemani oleh pria berinisial AGS dimana pada tas bawaan dari AGS didapatkan juga sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) butir tablet berwarna kuning yang diduga sebagai obat HEXYMER (Trihexyphenidyl).
Pelaku kemudian digelandang menuju Polres Kerinci untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai peredaran serta siapa yang bertanggungjawab atas kepemilikan paket tersebut. Operasi ini sendiri merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM di Jambi dalam memberantas peredaran sediaan farmasi khususnya obat-obat yang sering disalahgunakan dan dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk untuk kesehatan. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan produk. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan serta melaporkan sediaan farmasi dan pangan olahan tanpa identitas atau Tanpa Izin Edar melalui layanan pengaduan BPOM di Jambi (PUNGGAWA POM Jambi) di kontak resmi WhatsApp BPOM di Jambi 0851-5822-5761. ☺
- AST/HU -