(sungai penuh)Dari laporan yang diterima oleh Dinas Perdagangan DAN umkm kota Sungai Penuh, hasil uji cepat terhadap pangan jajanan ramadhan tahun 2019 oleh Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Sungai Penuh masih ditemukan pangan jananan ramadhan positip menggunakan pewarna yang dilarang rhodamin B.
Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM mengadakan Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) untuk pelaku usaha UMKM dan tokoh masyarakat . Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10-11 Juli 2019 bertempat di Kota Sungai Penuh .
Sebagai Narasumber dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Kepala Seksi Penindakan Rahmat Hidayat , S.Farm, Apt yang berkesempatan menyampaikan materi Perlindungan Konsumen terhadap Obat dan Makanan terutama produk obat tradisional dan kosmetik online yang viral untuk remaja dan ibu-ibu serta Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Pangan Olahan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Sungai Penuh Harianto, S.Kom pada sambutan sangat menyambut baik kehadiran Kantor Badan POM di Kota Sungai Penuh dalam memberikan perlindungan kemasyarakat terhadap obat dan makanan serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UMKM dalam mengolah pangan yang tidak membahayakan konsumen Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat cerdas dalam memilih dan menggunakan barang dan jasa serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha dan konsumen.
Peserta sangat antusias dalam pemaparan materi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi terutama untuk produk Kosmetik yang aman digunakan oleh mak-mak dengan maraknya peredaran dan penjualan secara online.
Kepala Seksi Penindakan BPOM di Jambi Rahmat Hidayat, S.Farm, Apt mengimbau jadilah konsumen yang cerdas dengan CEKLIK yakni Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa.
TIM TI Sungai Penuh