PENGAWASAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) UNTUK PEMASTIAN MUTU DAN KEAMANAN PRODUK

22-04-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 410 kali

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawas Obat Makanan di Jambi pada tanggal 14-16 April 2025 Inspektur CPPOB Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi telah melakukan inspeksi/pengawasan terhadap sarana/pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan mutu AMDK yang beredar di pasaran, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan terkait AMDK secara khusus inspkesi dilakukan :

1. Memastikan Keamanan dan Mutu AMDK: BPOM melakukan pengujian terhadap sampel AMDK di laboratorium, serta pemeriksaan sarana produksi AMDK untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

2. Melindungi Kesehatan Masyarakat: Dengan memastikan keamanan dan mutu AMDK, Badan POM turut melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh AMDK yang tidak aman atau tidak memenuhi standar mutu.

3. Memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha: Inspeksi AMDK juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha AMDK telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan terkait produksi, label, dan izin edar.

4. Meningkatkan Daya Saing Produk: Dengan memastikan keamanan dan mutu AMDK, Badan POM juga turut meningkatkan daya saing produk AMDK di pasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Singkatnya, inspeksi AMDK oleh Badan POM adalah bagian penting dari upaya untuk menjamin keamanan dan mutu produk AMDK, melindungi kesehatan masyarakat, dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif di sektor AMDK.

 

Sarana