Jambi – Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan sampling pangan olahan untuk diuji kimia dan mikrobiologi di laboratorium Balai POM di Jambi pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 di sejumlah sarana distribusi pangan khususnya di swalayan, mini market, toko pangan di kota Jambi dan kabupaten Muaro Jambi dan kab. Batanghari
Kegiatan rutin pengawasan dan sampling pangan olahan dimaksudkan sesuai amanah UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran melalui pengawasan sebelum dan setelah pangan beredar (pre-market dan post market).
Balai POM di Jambi akan selalu mengawal pengawasan pangan olahan dari pre-market (saat pendaftaran produk) di sarana produksi hingga post market (setelah pendaftaran) disarana distribusi pangan sehingga masyarakat Provinsi Jambi dapat terjamin mengkonsumsi pangan olahan yang aman dan bermutu
Disamping melaksanakan pengawasan pangan olahan yang beredar, Petugas di lapangan juga melakukan pengawasan penandaan Iklan dan label. Pengawasan ini dimaksudkan agar pelaku usaha berkomitmen mengedarkan produk pangan olahan sesuai label dan Iklan yang telah disetujui oleh Badan POM.
Disarana distribusi khususnya di toko grosir pangan dan toko pangan, petugas melakukan pembinaan cara ritel pangan yang baik (CRPB) kepada pelaku usaha distribusi pangan agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan siap memberikan sanksi tegas jika tidak ada perbaikan yang dilakukan.
Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) dan cek bpom mobile sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan