PENINGKATAN PENGAWASAN SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN UMKM

14-07-2020 Jambi Dilihat 1848 kali

Sungai Penuh, Jambi – (14/07/2020)

Maraknya peredaran produk pangan olahan  khususnya pangan industri rumah tanggal di kota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci, mulai usaha produk kopi, teh, kayu manis termasuk produk umbi-umbian dodol kentang, keripik ubi, keripik keladi dan sebagainya yang diproduksi secara sederhana dirumah tangga maupun dalam rumah produksi yang dikelola oleh koperasi.

Kemasan dan desain label yang digunakan oleh pelaku usaha sudah kekinian ikuti selera konsumen dipasaran, dari pantauan petugas Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan di kota Sungai Penuh masih ditemukan produk-produk pangan olahan yang belum memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan maupun Badan POM.  

Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan di kota Sungai Penuh pada tanggal 12 Juli 2020 melakukan kegiatan Sosialisasi untuk pelaku usaha kota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci

Materi yang disampaikan sebagai berikut :

-      Cara Produksi Pangan olahan yang Baik (CPPOB) , merupakan pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

-       Pendaftaran Pangan Olahan; Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar sesuai Perka Badan POM nomor 27 tahun 2017

-      Label Pangan Olahan atau Label adalah keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan (Perka Badan POM nomor : 31 Tahun 2018)

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan di kota Sungai Penuh Dra. Tessi Mulyani, Apt. Didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Henny Marlena, S.Farm serta Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yanti Priyana.

Peserta para pelaku usaha kota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci serta dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota/kabupaten.

Pelaku usaha sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terlihat banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber terkait pendaftaran pangan olahan untuk P-IRT dan grading (pengkelasan) dari pangan IRT menuju pangan MD yang dikeluarkan oleh Badan POM.

Sarana