PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI OLEH PENYIDIK BALAI POM JAMBI DI KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH

30-04-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 216 kali

Selasa (23/04/2024) Penyidik Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi didampingi oleh Satreskrim Polres Kerinci telah melakukan Penyerahan Tersangka “AAP” beserta seluruh Barang Bukti (Tahap 2 Berkas Perkara) kepada Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh karena berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah. Barang bukti yang ditemukan pada saat kejadian yaitu Obat-Obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT) berupa HEXYMER 520 Butir dan TRAMADOL 100 butir.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah 5 (lima) kali melakukan pemesanan, sudah mengetahui bahwa obat tersebut terlarang yang seharusnya dibeli berdasarkan resep dokter serta mengetahui dari berita bahwa ada yang dipenjarakan karena kasus obat-obat tersebut. Meskipun tersangka mengakui tidak pernah menjual obat yang dilarang tersebut kepada orang lain dengan alasan untuk konsumsi sendiri, namun tersangka sering menawarkan kepada teman sekamarnya sebagai penyemangat, untuk bersenang-senang dan sebagai penenang. Tersangka sengaja menyamarkan nama penerima paket an. JAKI karena takut ketahuan oleh penyidik / kepolisian. Penindakan akan terus dilakukan guna untuk menimbulkan culture shock untuk pelaku kejahatan agar menimbulkan efek jera dalam rangka melindungi masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan Obat Ilegal.

Terkait tugas dan wewenang Badan POM di bidang penindakan yaitu melakukan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Maka hal demikian perlu adanya optimalisasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bpom Jambi berjalan dengan lancar dan optimal. 

Sarana