Rabu (25/01/2023) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo.
Kegiatan ini dilakukan setelah berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap perkara pidana bidang Kesehatan yaitu “Tanpa Keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh Tersangka “H” di Kabupaten Tebo.
Pelaksanaan Tahap II ini berjalan lancar tanpa ada kendala karena koordinasi dan komunikasi yang baik dengan CJS dan tersangka juga koperatif. Penyidik BPOM di Jambi Novva Reddy Naldo, S. Farm., Apt dan Mursidah, SH menyerahkan tersangka dalam keadaan sehat dengan barang bukti berupa 3.500 butir Tramadol beserta 1 (satu) unit Android milik Tersangka “H” kepada JPU Kejaksaan Negeri Tebo.
Alex Sander, S. Farm., Apt, MH selaku Kepala Balai POM di Jambi menyatakan BPOM di Jambi selalu berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang dapat merugikan Kesehatan. Tindakan ini dilakukan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang obat dan makanan tanpa ada pandang bulu sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Dengan demikian diharapkan angka pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan di Provinsi Jambi dapat menurun dari tahun ke tahun.