Kamis 9 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Penyidik BPOM di Jambi dan Loka POM Kota Sungai Penuh didampingi Personil Satreskrim Polres Kerinci telah melakukan penyerahan tersangka dengan inisial RS dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Penyerahan ini sebagai bentuk tindak lanjut kegiatan penyidikan, setelah berkas perkara tersangka RS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (P-21) pada tanggal 1 November 2023.
Tersangka RS beserta barang bukti diterima dengan baik oleh Erlina Sari, SH selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Tersangka RS diduga telah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan dan Mutu serta Melakukan Praktik Kefarmasian Tanpa Keahlian dan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP dengan Barang Bukti sebanyak 1.083 butir HEXYMER dan 10 butir Obat Tanpa Identitas yang diduga TRAMADOL.
Rangkaian kegiatan serah terima berjalan dengan lancar dengan kondisi tersangka RS dalam keadaan sehat.
Veramika Ginting, S.Si., Apt, M.H selaku Kepala Balai POM di Jambi menyatakan BPOM di Jambi selalu berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang dapat merugikan Kesehatan. Tindakan ini dilakukan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang obat dan makanan tanpa ada pandang bulu sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Dengan demikian diharapkan angka pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan di Provinsi Jambi dapat menurun dari tahun ke tahun.