Jambi – Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen POM Terintegrasi dan SNI ISO/IEC 17025:2017 Tahun 2026 pada 2–3 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di kantor BPOM di Jambi ini dilaksanakan dalam rangka memastikan penerapan dan efektivitas sistem manajemen di lingkungan Balai POM di Jambi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pelaksanaan audit melibatkan auditor dari Balai POM di Bengkulu, auditor internal Balai POM di Jambi. Selain itu, dua orang dari Biro Hukum dan Organisasi turut hadir untuk melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan Terintegrasi Tahun 2026. Kegiatan diawali dengan Opening Meeting pada Rabu (2/9), kemudian dilanjutkan dengan proses audit pada berbagai area dan unit kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Audit internal menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan sistem manajemen berjalan secara efektif dan konsisten. Melalui proses ini, dilakukan penilaian terhadap kesesuaian penerapan sistem sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih memerlukan penyempurnaan dan tindak lanjut.Selama pelaksanaan audit, auditor bersama auditee melakukan pemeriksaan, pembahasan, serta konfirmasi terhadap penerapan sistem yang berjalan. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi bahan penyusunan laporan dan tindak lanjut perbaikan sesuai hasil audit.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan Exit Meeting pada Kamis (3/9) yang menjadi forum penyampaian hasil pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen POM Terintegrasi dan SNI ISO/IEC 17025:2017 Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, Balai POM di Jambi terus berkomitmen memperkuat penerapan sistem manajemen secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola organisasi serta kualitas pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan.