PRESS RELEASE HASIL PENERTIBAN PASAR BPOM DI JAMBI TEMUKAN 676 KOSMETIK ILEGAL

09-08-2022 Jambi Dilihat 2069 kali

Sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi Kesehatan masyarakat dari risiko akibat penggunaan kosmetik, pada tanggal 19 s.d 29 Juli 2022, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Jambi bekerjasama dengan Kepolisian Daerah, melaksanakan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya, yang berada di wilayah kerja Balai POM di Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, atas arahan dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisonal, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM.

Target dari Kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya ini adalah Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dengan sasaran sarana yang mengedarkan kosmetik, dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan terhadap 39 (tiga puluh sembilan) sarana disribusi kosmetik, 21 (dua puluh satu) sarana diantaranya Memenuhi Ketentuan (MK), sedangkan sisanya 18 (delapan belas) sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yakni menjual kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa. Total temuan sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) item atau 676 (Enam ratus tujuh puluh enam) pcs kosmetik.

Jenis  Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang masih banyak ditemukan berupa: lipstik, krim pemutih, sabun wajah, parfum, perona pipi, masker wajah, kutek, maskara, eyeliner dan pensil alis.

Untuk sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan, diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu pembinaan dan sanksi administratif berupa peringatan, namun tidak menutup kemungkinan, apabila masih melakukan pelanggaran yang sama, akan diberikan tindak lanjut berupa projustitia. Adapun tindak lanjut untuk barang temuan, dilakukan pemusnahan di tempat oleh pemiliknya/ pengamanan.

Balai POM di Jambi senantiasa mengingatkan pelaku usaha agar selalu menaati peraturan yang berlaku, dan kepada masyarakat umum, jadilah konsumen yang cerdas dengan selalu memperhatikan “Cek KLIK” :

  1. Cek Kemasan dengan memperhatikan apakah kemasan pada produk tersebut dalam keadaan baik atau rusak,
  2. Cek Label dengan memperhatikan nama jenis, nama dagang, bahan bahan yang digunakan, komposisi, logo halal, dan informasi lainnya,
  3. Cek Izin edar dengan memperhatikan nomor izin edar yang tertera dalam label, apakah berizin atau tidak,
  4. Cek Kedaluwarsa dengan melihat apakah produk tersebut tidak melebihi tanggal kedaluwarsa
Sarana