Kota Jambi (10/5/2021) Pandemi COVID-19 hingga saat ini belum berakhir, namun, seluruh masyarakat Indonesia tetap semangat menyambut bulan suci Ramadan 1442 H. Sementara itu, Badan POM, termasuk BPOM di Jambi terus bekerja melindungi masyarakat dengan melakukan pengawalan keamanan produk pangan. Selama bulan Ramadan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri, Balai POM di Jambi melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan. Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan juga dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, meliputi Dinas Kesehatan kab/kota serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan kab/kota
Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan dari awal April sampai dengan akhir Mei 2021. Hingga minggu kelima pelaksanaanya (7 Mei 2021), petugas menemukan produk tidak memenuhi ketentuan di 8 Sarana distribusi (11,76%) dari 68 sarana yang diperiksa,, dengan total temuan 36 item (91 kemasan). Sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, sebanyak 5 sarana di kota Jambi dan 3 sarana di Tanjab Barat
Jenis temuannya terbanyak adalah Pangan yang rusak kemasannya sebanyak 35 item (74 kemasan), di kota Jambi dan Kab Tanjung Jabung Barat, Disamping itu juga ditemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 1 item (17 kemasan), ditemukan di Kab Tanjung Jabung Barat, sedangkan produk pangan yang kedaluarsa tidak ada ditemukan.
Disamping itu juga dari 68 sarana distribusi yang diperiksa, ditemukan 7 sarana yang menjual parcel lebaran, dan semuanya sesuai ketentuan. Pelaku Usaha sudah mencantumkan nama nama produknya beserta tanggal kedaluawarsanya pada kemasan parcel.
“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap sarana distribusi pangan, baik dari sarana retail dan gudang distributor,” jelas Kepala Balai POM di Jambi Ahmad Rafqi, S.Si.,MKM.,Apt dalam keterangan yang disampaikan dalam rangka Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, senin (10/05).
Menurut Kepala Balai POM di Jambi, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2020, jumlah sarana yang diperiksa naik 27,3 % dibanding tahun 2020, Sementara hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan (dari 31,8% tahun 2020 menjadi 11,76% tahun 2021), namun jumlah temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan relative sama (36 item / 74 Pcs tahun 2021 dan 35 item / 64 Pcs tahun 2020). Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Balai POM,” lanjut Kepala Balai POM.
Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Balai POM di Jambi juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 482 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil, (271 sampel di Kota Jambi dan 211 sampel di Kab diluar Kota Jambi). Hasil pengujian di Kota Jambi tidak ditemukan pangan takjil yang mengandung Bahan berbahaya ( formalin, borax, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow) sedangkan diluar kota Hambi ditemukan 1 sampel Mi Celor mengandung Formalin. Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya tersebut diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan setempat. Pengujian dilakukan dengan menggunakan Mobil Laboratorium Keliling dan menggunakan rapid test kit.
Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Balai POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi COVID-19. Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19. Balai POM lebih intensif melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Menutup penjelasannya, Kepala Balai POM kembali menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” imbau Kepala Balai POM.
TIM TI BPOM JAMBI
____________________________________________________________________________
Informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Jambi, Jl.RM Nur Atmadibrata 11 Kec.Telanaipura Kota Jambi – Prop Jambi, Telp.: ( 0741) 61894 , WhatApp/telp: 085158225761, Facebook: Bpom Jambi , Instagram : bpomjambi_ E-Mail: bpom_jambi@pom.go.id Twitter : BPOMJambi