SIDANG DARING TINDAK PIDANA OBAT DAN MAKANAN KOTA SUNGAI PENUH

07-02-2022 Jambi Dilihat 793 kali

Kota Jambi<7/02/2022>

Maraknya peredaran dan penjualan obat keras/daftar G terutama obat-obatan  antibiotika, termasuk obat-obat racikan rematik, obat KB, obat demam dan lain sebagainya.

 

Petugas Balai POM di Jambi dan Loka POM Sungai Penuh  menyita dan mengamankan barang bukti berupa obat daftar G yang didistribusi (dijual) di lapak-lapak pasar tradisional Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci

 

Pada hari ini Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira jam 15.00 WIB diadakan Sidang Tindak Pidana  Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 secara luring dan daring di Kantor Kejaksaan Negeri  Sungai Penuh Kabupaten Kerinci.

 

Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi diperiksa dan didengar keterangannya selaku Ahli dalam Perkara Tindak Pidana di Bidang Kesehatan yaitu “Tidak Memilki Keahlian dan Kewenangan untuk Melakukan Praktik Kefarmasian (Mengedarkan obat keras/daftar G dan obat racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”.

Sarana