Jambi (2/3/2026) - Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi melaksanakan pendampingan dan sosialisasi ke pelaku usaha pangan olahan yang akan mengajukan izin edar baru BPOM RI MD/ML atau upgrade dari pangan PIRT menuju pangan MD sesuai sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) bulan Januari 2026
Kegiatan dilaksanakan oleh Ketua TIM Sertifikasi Balai POM Jambi Hani Dwi Kustanti dan Staf Sertifikasi kunjungan kesarana produksi dan stakeholder PTSP (Mall Pelayanan Publik kota Jambi), Dinas Kesehatan kota Jambi serta Dinas Koperasi dan UMK kota Jambi update data pelaku usaha yang akan menjadi target pendampingan oleh Balai POM di Jambi
Pengajuan IP CPPOB dilakukan melalui PB-UMKU Izin Penerapan CPPOB pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada laman www.oss.go.id. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki akun OSS, NIB dan KBLI yang sesuai.
Pendampingan terhadap UMKM dilakukan dalam rangka untuk memastikan bahwa UMKM telah memenuhi persyaratan yang berlaku seperti :
-
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, pada ketentuan peralihan Pasal 18 ayat (3) produsen pangan olahan yang telah memiliki hasil pemeriksaan BPOM terhadap pemenuhan persyaratan CPPOB sebelum berlakunya Peraturan tersebut di atas wajib mengajukan permohonan penerbitan IP CPPOB.
-
Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Nomor PW.04.09.5.53.01.24.04 Tahun 2024 tentang Kewajiban Produsen Pangan Olahan Memiliki IP CPPOB yang Baik, produsen pangan olahan yang belum memiliki IP CPPOB wajib segera mengajukan permohonan penerbitan IP CPPOB untuk setiap lokasi sarana produksi dan/atau proses produksi pangan olahan.
Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Fasilitator esertifikasi Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi https://wa.me/6285158225761 atau email bpomjambi.pemdik@gmail.com