Wawancara RRI PRO2 Jambi

06-10-2011 Jambi Dilihat 2433 kali

_x000D_

Dengan adanya Public Warning No.HM.03.05.1.43.10.11.08326 tanggal 05 Oktober 2011 tentang Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat, warga Jambi menginginkan informasi dari Balai POM di Jambi apakah keberadaan obat tradisional yang ada di Jambi sudah aman dari Bahan Kimia Obat, untuk itu pihak RRI Jambi pada tanggal 19 Oktober 2011 mendatangi Kepala Balai POM di Jambi untuk menginformasikan hasil pengawasan obat tradisional di Propinsi Jambi selama tahun 2011.

_x000D_

Kepala Balai POM di Jambi, Drs.Irwansyah,Apt,MM didampingi Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Armeiny Romita,S.Si,Apt menginformasikan kepada masyarakat Jambi melalui RRI Jambi bahwa dari hasil pengawasan petugas Balai POM di Jambi s/d September 2011 terhadap 124 sarana Distribusi Obat Tradisional di Kabupaten/Kota yang diperiksa, masih ditemukan sebanyak 54 sarana yang menjual Obat Tradisional dengan Registrasi Fiktif dan mengandung Bahan Kimia Obat sebanyak 22 item (1.817 kemasan) serta menjual Obat Tradisional Asing TIE sebanyak 16 item (52 kemasan) terutama ditemukan pada Depot Jamu Seduh di Kota Jambi.

_x000D_

Pada kesempatan tersebut Kepala Balai POM di Jambi, Drs.Irwansyah,Apt,MM. menghimbau kepada masayarakat Jambi agar lebih selektif dalam membeli dan mengkonsumsi Obat Tradisional, al: memperhatikan nomor pendaftaran (TR/TL/TI), nama produsen, khasiat tidak menyatakan "dapat menyembuhkan...". Terhadap Public Warning No.HM.03.05.1.43.10.11.08326 tanggal 05 Oktober 2011 tentang Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat, sedang dilakukan pemantauannya ke sarana distribusi obat tradisional oleh Petugas Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan, sehingga hasilnya belum dapat diinformasikan.

_x000D_

 

_x000D_

BPOM di Jambi

_x000D_

 

_x000D_ _x000D_
Sarana